Minggu, 29 Januari 2017

Ujian Nasional Tahun 2017 Tetap akan Dilaksanakan




(ujiannasional.org - 7/12/16) Usulan moratorium ujian nasional yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, ditolak atau tidak setujui oleh sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Rabu (07/12). Ini artinya Ujian Nasional 2017 tetap akan digelar pada tahun ajaran 2016/2017 untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari tingkat SD/MI (dengan nama Ujian Sekolah), SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK sederajat. Keputusan tersebut diambil dalam sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Rabu (7/12/2016) pagi. Sidang kabinet Paripurna Rabu pagi tersebut dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dimana salah satu yang menjadi pembahasan adalah evaluasi pelaksanaan ujian nasional (UN).

Selanjutnya Wakil Presiden, Jusuf Kalla, di Istana Wapres menyampaikan bahwa usulan moratorium itu tidak disetujui, tetapi diminta untuk dikaji ulang. Wapres mengatakan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataan kualitas pendidikan dibutuhkan banyak upaya. Pelaksanaan ujian nasional menurut beliau merupakan salah satu upaya guna mendorong tercapainya target kualitas pendidikan nasional.

Beliau menambahkan, bukan hanya Indonesia saja yang masih menerapkan sistem ujian nasional, melainkan juga negara-negara lain di Asia. Walaupun demikian, bukan berarti pelaksanaan ujian nasional tidak perlu dievaluasi. Evaluasi tetap diperlukan agar hasil yang telah dicapai lebih maksimal.

Di negara-negara Asia seperti China, India, Korea melaksanakan UN dengan ketat. Tanpa UN semangat belajar anak akan berkurang. Jadi, usulan tadi tidak diterima tapi dikaji lagi dalam memperbaiki mutunya, demikian penandasan dari Wakil Presiden.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengajukan usulan moratorium Ujian Nasional ke Presiden.
“Saya mengajukannya ke Presiden karena nanti perlu ada inpres,” kata Muhadjir, Kamis (24/11/2016), di Jakarta, seperti dikutip Kompas.

Menurut beliau, moratorium UN dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007. Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia. Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan Ujian Nasional (UN)


0 komentar:

Posting Komentar